• 0877 7167 8813
dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Jasa Pengurusan SBU
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Panduan Proses dan Syarat Pengadaan Barang dan Jasa

  • Beranda
  • Panduan Proses dan Syarat Pengadaan Barang dan Jasa
syarat pengadaan barang dan jasa
  • June 25, 2024
  • Admin

Pengadaan adalah proses mendapatkan atau membeli barang atau jasa, biasanya untuk tujuan untuk bisnis. Pengadaan paling sering dikaitkan dengan bisnis karena perusahaan harus meminta layanan atau membeli barang, biasanya dalam skala yang relatif besar. Pengadaan juga dapat mencakup keseluruhan proses pengadaan yang sangat penting bagi perusahaan yang mengarah pada keputusan pembelian akhir. 

Alur Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang dan jasa membutuhkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan cermat, seperti: 

  1. Identifikasi kebutuhan

Langkah pertama dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan mengidentifikasi kebutuhan karena identifikasi kebutuhan yang tepat dapat membantu proses selanjutnya berjalan dengan baik.

  1. Perencanaan pengadaan

Perusahaan harus membuat perencanaan yang matang dengan menentukan anggaran yang tersedia, jadwal pengadaan, dan spesifikasi produk atau layanan yang diinginkan.

  1. Pencarian dan seleksi pemasok

Selanjutnya perusahaan mulai mencari pemasok yang berpotensial dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pencarian dan penilaian ini dapat dilakukan dengan riset, pengumpulan informasi, dan komunikasi dengan pemasok yang berpotensi.

  1. Pengajuan penawaran

Setelah mendapatkan pemasok yang berpotensial, selanjutnya pemasok akan mengajukan penawaran yang terdiri dari rincian tentang produk atau layanan yang mereka tawarkan, termasuk biaya dan waktu pelaksanaan. 

  1. Evaluasi penawaran

Setelah mengajukan penawaran, perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran tersebut dengan membandingkan penawaran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

  1. Negosiasi dan kontrak

Perusahaan dapat memulai negosiasi dengan pemasok, tujuan dari negosiasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan terkait harga, kontrak, dan persyaratan lainnya.

  1. Pelaksanaan dan pengiriman

Pada tahapan ini pengiriman barang atau jasa dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya

  1. Penerimaan dan evaluasi

Setelah barang atau jasa diterima akan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk melihat apakah spesifikasi dan kualifikasi barang atau jasa telah sesuai dengan persyaratan atau tidak.

  1. Penutupan dan pelaporan

Setelah semua proses selesai, dapat dilakukan penutupan dan pelaporan yang mencangkup evaluasi, biaya akhir, serta kekurangan apa yang bisa ditingkatkan untuk pengadaan selanjutnya.

Baca juga : 9 Alasan Mengapa Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Sangat Penting!

Syarat pengadaan barang dan jasa

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 79/2015 tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Syarat pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut: 

  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha.
  2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
  3. Memperoleh paling kurang 1 pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
  4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
  5. Penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili persentase tersebut.
  6. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi kecil.
  7. Memiliki kemampuan dasar untuk usaha non kecil, kecuali untuk pengadaan barang/jasa konstruksi.
  8. Khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki dukungan dari bank.
  9. Khusus pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya harus memperhitungkan sisa kemampuan paket (SKP).
  10. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak dihentikan, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
  11. Mempunyai NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
  12. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
  13. Tidak masuk dalam daftar hitam.
  14. Memiliki alamat yang tepat dan jelas.
  15. Menandatangani pakta integritas.

Baca juga : 4 Kriteria Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Audit Internal SMK3

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai perizinan konstruksi, perizinan ketanagalistrikan, sertifikasi sistem manajemen, dan terkait legal perusahaan. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi maupun penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini

Segera dapatkan Promo Terbaik Kami!

+62 877 7167 8813
Kirim Email

Tags:

alur proses pengadaan barang dan jasapengadaan barang dan jasaproses pengadaanproses pengadaan barang dan jasa pemerintahsyarat pengadaan barang dan jasa
9 Alasan Mengapa Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Sangat Penting!
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perusahaan

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Blog (6)
  • BUJK (2)
  • Infrastruktur hijau (1)
  • Internal audit ISO (1)
  • ISO 14001 (6)
  • ISO 22301 (1)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (7)
  • ISO 9001 (9)
  • Jasa Pendirian PT (1)
  • K3 (1)
  • Kaizen (1)
  • kebijakan keuangan 2025 (1)
  • Kontrak EPC (1)
  • Lean construction (1)
  • Manajemen Proyek (8)
  • Manajemen tenaga kerja (1)
  • Pencemaran lingkungan (1)
  • Pendirian PT (1)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (1)
  • Pengembangan Karyawan (1)
  • Pengendalian Manajemen (1)
  • pengurusan sbu (3)
  • Perizinan konstruksi (2)
  • PP No.14 Tahun 2021 (1)
  • Regulasi K3 (1)
  • SBU Konstruksi (26)
  • Sertifikasi ISO (5)
  • SKK Konstruksi (3)
  • SKTTK (1)
  • Standar ISO (6)
  • Strategi Manajemen Aset (1)
  • Tender Proyek (2)
  • Uji Kelayakan Hidup (1)
  • UU Cipta Kerja (1)

Tags

apa itu iso 14001 apa itu sbu konstruksi Apa itu sertifikat badan usaha jasa konstruksi? Apa itu SKK level 7? Apa jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam proyek? Apa peran K3 dalam bidang jasa konstruksi? Apa saja empat jenis kontrak? Apa saja jenis proyek konstruksi? Bagaimana ISO 37001 membantu organisasi dalam mengatasi penyuapan? contoh sertifikat badan usaha jasa konstruksi​ implementasi iso 9001 industri konstruksi industri konstruksi indonesia iso 9001 jasa konstruksi jasa konstruksi adalah jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi kebijakan keuangan 2025 kebijakan pemerintah indonesia kontrak proyek konstruksi manajemen proyek manajemen proyek konstruksi manfaat iso 14001 meningkatkan efisiensi operasional proyek pembangunan infrastruktur hijau penerapan iso 14001 di perusahaan pengertian kontraktor pengurusan sbu peran regulasi k3 perkembangan industri jasa konstruksi di indonesia perusahaan konstruksi proyek konstruksi Regulasi apa yang mengatur K3? sbu jasa konstruksi sektor konstruksi sertifikasi iso sertifikat badan usaha sertifikat kompetensi kerja sistem k3 sistem manajemen anti penyuapan sistem manajemen lingkungan iso 14001 skk jenjang 7 skk konstruksi standar keselamatan kerja tujuan manajemen proyek

Kontak Kami

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630.

  • +62 877 7167 8813
  • marketing@konsultankatigaindonesia.com

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

© 2022 PT. Konsultan Katiga Indonesia

dustra