Kontraktor EPC merujuk kepada kemampuan seseorang dalam membuat desain/perencanaan dan memiliki tanggung jawab untuk pengadaan material, serta pelaksanaan konstruksi yang telah dirancang sebelumnya. EPC atau engineering, procurement and construction menjadi tahapan dalam kegiatan konstruksi mulai dari tahap desain perencanaan, tahap pengadaan barang dan jasa, sampai pelaksanaan konstruksi.
Peluang kontraktor EPC sangatlah besar karena kontraktor EPC lebih berfokus untuk memastikan terselenggaranya proyek-proyek strategis, seperti halnya pengembangan dan pembangunan kilang, baik itu kilang refinery, petrokimia, fasilitas pengolahan, power plant, gasifikasi, hingga pengerjaan proyek di luar negeri.
Baca juga : 5 Perbedaan Jasa Kontraktor dan Pemborong
Kontraktor EPC mengkoordinasikan semua pekerjaan desain, pengadaan, dan konstruksi serta memastikan bahwa seluruh proyek selesai sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Perusahaan EPC sering digunakan dalam proyek-proyek berskala besar, seperti pembangkit listrik, kilang minyak, fasilitas pemrosesan kimia, proyek infrastruktur, dan banyak lagi. Saat ini sudah mulai banyak yang menggunakan jasa kontraktor EPC karena menawarkan solusi untuk seluruh kegiatan proyek dan menyederhanakan proyek konstruksi. Kontraktor EPC juga memainkan peran penting dalam menyelesaikan proyek-proyek kompleks tepat waktu dan sesuai anggaran.
Baca juga : 5 Jenis Pekerjaan Kontraktor di Indonesia
Proyek EPC adalah salah satu bentuk konsep manajemen proyek yang melimpahkan tanggung jawab atas kegiatan perancangan/desain (Engineering), pengadaan material/peralatan (Procurement) dan pelaksanaan konstruksi (Construction) kepada kontraktor EPC.
Baca juga : Mengenal SBU Konstruksi
Kontrak EPC (Engineering, Procurement and Construction) adalah bentuk kontrak yang digunakan oleh para kontraktor untuk mengambil alih pekerjaan konstruksi untuk proyek infrastruktur yang kompleks dan berskala besar.
Kontrak EPC mencakup:
Baca juga : 6 Cara Memulai Jasa Konstruksi yang Efektif
Dalam menjalankan sebuah proyek, Kontraktor EPC (engineering, procurement, and construction) memiliki 4 tahapan, yaitu:
Pada tahapan ini kontraktor dan client akan menentukan konsep awal sebelum melakukan kegiatan konstruksi.
Memasuki tahapan perencanaan dan desain proyek akan menghasilkan denah rencana, diagram alur proses hingga spesifikasi bahan yang akan digunakan dalam proyek.
Pada tahapan ini akan dilakukan kerjasama dengan mengajukan harga. Jika harga sudah sesuai, kontraktor dapat melakukan kegiatan konstruksi.
Pada tahapan ini kontraktor dapat menjalankan proyek sesuai dengan rencana awal yang sudah ditentukan.
Baca juga : Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai SBU konstruksi. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini