Indonesia merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan bisnis yang cepat dan semakin kompetitif. Untuk mendirikan perusahaan, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dalam UU cipta kerja No. 11 tahun 2020. UU cipta kerja merupakan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengakselerasi proses pembangunan nasional dengan memberikan kemudahan berusaha dan berkembangnya investasi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja.
Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Baca juga : Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional
Berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus Anda penuhi sebelum mendirikan perusahaan.
Selain persyaratan diatas, Anda juga diminta untuk melengkapi 4 syarat wajib, yaitu:
Baca juga : 3 Persyaratan Utama dalam Mengikuti Tender
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai pendirian PT. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!