Teknologi ramah lingkungan dulunya dianggap sebagai alternatif sekunder, namun kini telah menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi krisis iklim lingkungan. Di tengah tantangan tersebut, peran PP No. 14 Tahun 2021 menjadi sorotan karena memberikan landasan hukum yang kuat dan memiliki fungsi penting sebagai pengarah kebijakan dan pendorong perubahan yang sistemik
Regulasi ini menetapkan sejumlah prinsip-prinsip yang berpihak pada penggunaan energi bersih dan efisien. Melalui berbagai ketentuan yang tertuang di dalamnya, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi rendah emisi, pembangkit energi terbarukan, serta sistem jaringan cerdas yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lingkungan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2008 mengenai ketenagalistrikan. Ditetapkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, PP ini bertujuan menyederhanakan perizinan dan memperkuat investasi di sektor ketenagalistrikan.
Melalui ketentuan dalam PP ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan yang mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan, efisiensi energi, serta penerapan sistem jaringan tenaga listrik yang modern dan rendah emisi. Peran PP No. 14 Tahun 2021 menjadi strategis dalam meletakkan fondasi transisi energi, sekaligus menyesuaikan sektor ketenagalistrikan Indonesia dengan prinsip keberlanjutan dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.
Berikut beberapa peran PP No.14 Tahun 2021 dalam transformasi energi hijau :
PP No. 14 Tahun 2021 menekankan pentingnya penggunaan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) dalam sistem ketenagalistrikan. Hal ini terlihat dari ketentuan yang mendorong pembangkit listrik berbasis EBT masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Melalui penyederhanaan proses perizinan dan kepastian hukum, regulasi ini memberi insentif bagi investor untuk mengembangkan teknologi bersih seperti pembangkit surya, angin, dan biomassa, serta teknologi efisiensi energi.
PP ini mengatur kewajiban efisiensi energi dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan. Artinya, pelaku usaha wajib menerapkan teknologi hemat energi dan sistem manajemen energi untuk mengurangi konsumsi dan dampak lingkungan.
Peran PP No. 14 Tahun 2021 juga mencakup penguatan infrastruktur jaringan listrik nasional agar mampu mengintegrasikan energi terbarukan secara optimal termasuk smart grid dan digitalisasi sistem.
Regulasi ini membuka ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk pembentukan koperasi listrik atau penyediaan listrik secara mandiri.
Sebagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, PP No. 14 Tahun 2021 memberikan dorongan nyata terhadap penerapan teknologi ramah lingkungan melalui berbagai ketentuan yang mendorong efisiensi, inovasi, dan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan. Penerapan teknologi hijau bukan hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan bagi pelaku industri konstruksi. Untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi ini, termasuk dalam hal perizinan dan legalitas usaha, perusahaan konstruksi perlu memastikan kelengkapan dokumen dan sertifikasi seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Jika Anda membutuhkan layanan profesional dalam pengurusan SBU atau konsultasi regulasi konstruksi terkini, PT. Konsultan Katiga Indonesia siap memberikan solusi terbaik dari tenaga ahli berpengalaman di bidangnya.