- April 17, 2024
- Admin
Setiap sektor bisnis wajib membayarkan sejumlah pajak termasuk sektor konstruksi, lalu bagaimana perhitungan tarif PPh jasa konstruksi? Simak penjelasan berikut ini.
Jasa konstruksi dapat berupa layanan konstruksi atau jasa yang sehubungan dengan kegiatan konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi. Konstruksi sendiri menjadi salah sektor yang berperan besar dalam meningkatkan pendapatan daerah karena sektor ini memiliki peran strategis terhadap pembangunan. Peran strategis tersebut antara lain pada penyerapan tenaga kerja, jangkauan rantai pasok yang luas, pendorong sektor-sektor pendukungnya, bahkan mobilisator pertumbuhan produk nasional baik barang maupun jasa.
Baca juga : Mengenal Kontraktor EPC
Besaran Tarif PPh Jasa Konstruksi
Berdasarkan PP No.9 Tahun 2022 Pasal 3 berikut besaran tarif PPh bagi jasa konstruksi:
- l,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Baca juga : 3 Kategori Jasa Konstruksi di Indonesia
Cara Menghitung Tarif PPh Jasa Konstruksi
Klien A ingin membangun sebuah rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil maka tarif PPh sebesar 1,75%. Cara perhitungannya adalah:
Rp 3 miliar x 1,75% = Rp 52,5 juta
Jumlah ini harus segera dibayarkan oleh jasa konstruksi kepada kantor pajak setempat.
Baca juga : 5 Perbedaan Jasa Kontraktor dan Pemborong
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai SBU konstruksi. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi maupun penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini