• 0877 7167 8813
dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Jasa Pengurusan SBU
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Mengenal Peran PP No. 14 Tahun 2021 dalam Transformasi Energi Hijau

  • Beranda
  • Mengenal Peran PP No. 14 Tahun 2021 dalam Transformasi Energi Hijau
peran PP No. 14 Tahun 2021
  • June 3, 2025
  • Admin

Teknologi ramah lingkungan dulunya dianggap sebagai alternatif sekunder, namun kini telah menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi krisis iklim lingkungan. Di tengah tantangan tersebut, peran PP No. 14 Tahun 2021 menjadi sorotan karena memberikan landasan hukum yang kuat dan memiliki fungsi penting sebagai pengarah kebijakan dan pendorong perubahan yang sistemik

Regulasi ini menetapkan sejumlah prinsip-prinsip yang berpihak pada penggunaan energi bersih dan efisien. Melalui berbagai ketentuan yang tertuang di dalamnya, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi rendah emisi, pembangkit energi terbarukan, serta sistem jaringan cerdas yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lingkungan.

Mengenal PP No. 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2008 mengenai ketenagalistrikan. Ditetapkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, PP ini bertujuan menyederhanakan perizinan dan memperkuat investasi di sektor ketenagalistrikan. 

Melalui ketentuan dalam PP ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan yang mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan, efisiensi energi, serta penerapan sistem jaringan tenaga listrik yang modern dan rendah emisi. Peran PP No. 14 Tahun 2021 menjadi strategis dalam meletakkan fondasi transisi energi, sekaligus menyesuaikan sektor ketenagalistrikan Indonesia dengan prinsip keberlanjutan dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

Peran PP No. 14 Tahun 2021

Berikut beberapa peran PP No.14 Tahun 2021 dalam transformasi energi hijau : 

  1. Mendorong Pengembangan Energi Terbarukan

PP No. 14 Tahun 2021 menekankan pentingnya penggunaan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) dalam sistem ketenagalistrikan. Hal ini terlihat dari ketentuan yang mendorong pembangkit listrik berbasis EBT masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

  1. Mempercepat Investasi Teknologi Ramah Lingkungan

Melalui penyederhanaan proses perizinan dan kepastian hukum, regulasi ini memberi insentif bagi investor untuk mengembangkan teknologi bersih seperti pembangkit surya, angin, dan biomassa, serta teknologi efisiensi energi.

  1. Mewajibkan Efisiensi Energi

PP ini mengatur kewajiban efisiensi energi dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan. Artinya, pelaku usaha wajib menerapkan teknologi hemat energi dan sistem manajemen energi untuk mengurangi konsumsi dan dampak lingkungan.

  1. Mendukung Sistem Kelistrikan yang Lebih Adaptif dan Cerdas

Peran PP No. 14 Tahun 2021 juga mencakup penguatan infrastruktur jaringan listrik nasional agar mampu mengintegrasikan energi terbarukan secara optimal termasuk smart grid dan digitalisasi sistem.

  1. Meningkatkan Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Regulasi ini membuka ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk pembentukan koperasi listrik atau penyediaan listrik secara mandiri.

Sebagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, PP No. 14 Tahun 2021 memberikan dorongan nyata terhadap penerapan teknologi ramah lingkungan melalui berbagai ketentuan yang mendorong efisiensi, inovasi, dan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan. Penerapan teknologi hijau bukan hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan bagi pelaku industri konstruksi. Untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi ini, termasuk dalam hal perizinan dan legalitas usaha, perusahaan konstruksi perlu memastikan kelengkapan dokumen dan sertifikasi seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Jika Anda membutuhkan layanan profesional dalam pengurusan SBU atau konsultasi regulasi konstruksi terkini, PT. Konsultan Katiga Indonesia siap memberikan solusi terbaik dari tenaga ahli berpengalaman di bidangnya.

Segera dapatkan Promo Terbaik Kami!

+62 877 7167 8813
Kirim Email

Tag :

peran PP No. 14 Tahun 2021
Apa Itu Kontrak EPC (Engineering, Procurement, and Construction)?
Dampak Digitalisasi Mempengaruhi Penyusunan dan Pengelolaan Kontrak Konstruksi

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Blog (6)
  • BUJK (2)
  • Infrastruktur hijau (1)
  • Internal audit ISO (1)
  • ISO 14001 (6)
  • ISO 22301 (1)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (7)
  • ISO 9001 (9)
  • Jasa Pendirian PT (1)
  • K3 (1)
  • Kaizen (1)
  • kebijakan keuangan 2025 (1)
  • Kontrak EPC (1)
  • Lean construction (1)
  • Manajemen Proyek (8)
  • Manajemen tenaga kerja (1)
  • Pencemaran lingkungan (1)
  • Pendirian PT (1)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (1)
  • Pengembangan Karyawan (1)
  • Pengendalian Manajemen (1)
  • pengurusan sbu (3)
  • Perizinan konstruksi (2)
  • PP No.14 Tahun 2021 (1)
  • Regulasi K3 (1)
  • SBU Konstruksi (26)
  • Sertifikasi ISO (5)
  • SKK Konstruksi (3)
  • SKTTK (1)
  • Standar ISO (6)
  • Strategi Manajemen Aset (1)
  • Tender Proyek (2)
  • Uji Kelayakan Hidup (1)
  • UU Cipta Kerja (1)

Tags

apa itu iso 14001 apa itu sbu konstruksi Apa itu sertifikat badan usaha jasa konstruksi? Apa itu SKK level 7? Apa jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam proyek? Apa peran K3 dalam bidang jasa konstruksi? Apa saja empat jenis kontrak? Apa saja jenis proyek konstruksi? Bagaimana ISO 37001 membantu organisasi dalam mengatasi penyuapan? contoh sertifikat badan usaha jasa konstruksi​ implementasi iso 9001 industri konstruksi industri konstruksi indonesia iso 9001 jasa konstruksi jasa konstruksi adalah jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi kebijakan keuangan 2025 kebijakan pemerintah indonesia kontrak proyek konstruksi manajemen proyek manajemen proyek konstruksi manfaat iso 14001 meningkatkan efisiensi operasional proyek pembangunan infrastruktur hijau penerapan iso 14001 di perusahaan pengertian kontraktor pengurusan sbu peran regulasi k3 perkembangan industri jasa konstruksi di indonesia perusahaan konstruksi proyek konstruksi Regulasi apa yang mengatur K3? sbu jasa konstruksi sektor konstruksi sertifikasi iso sertifikat badan usaha sertifikat kompetensi kerja sistem k3 sistem manajemen anti penyuapan sistem manajemen lingkungan iso 14001 skk jenjang 7 skk konstruksi standar keselamatan kerja tujuan manajemen proyek

Kontak Kami

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630.

  • +62 877 7167 8813
  • marketing@konsultankatigaindonesia.com

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

© 2022 PT. Konsultan Katiga Indonesia

dustra