Pasar usaha jasa konstruksi di Indonesia sangat berpotensi, dimana kegiatan investasi yang dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta setiap tahunnya semakin meningkat. Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor penting yang akan selalu dibutuhkan serta mempunyai peluang bisnis yang akan terus tumbuh. Untuk dapat bersaing pemilik bisnis konstruksi harus bisa menunjukkan pengalaman dan kemampuan dalam melakukan kegiatan konstruksi, maka dari itu pemerintah mewajibkan sektor konstruksi memiliki SBU. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu untuk memperoleh Sertifikat Standar berupa Sertifikat Badan Usaha atau SBU konstruksi.
Baca juga : 3 Persyaratan Utama dalam Mengikuti Tender
Sertifikat badan usaha atau SBU konstruksi adalah bukti pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada pemilik konstruksi yang telah mampu menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan mereka dalam menjalankan proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi, sertifikasi ini akan diterbitkan melalui OSS RBA. Pada pasal 100 ayat (1) PP No. 5/2021 dijelaskan bahwa SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang.
Sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa baik penyedia jasa konstruksi asing maupun lokal yang mempunyai layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) wajib memiliki sertifikat badan usaha atau SBU konstruksi.
Baca juga : Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional
Karena SBU bersifat wajib,berikut beberapa sanksi dan denda bagi pemilik sektor konstruksi yang tidak memiliki dan tidak mengurus permohonan SBU konstruksi.
Baca juga : 6 Cara Memulai Jasa Konstruksi yang Efektif
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.
Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.