Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting yang digunakan secara global untuk menganalisis dampak lingkungan, sosial, dan budaya yang mungkin timbul dari pembangunan atau kegiatan lain yang berisiko. Penilaian ini berfungsi sebagai komponen dasar dalam strategi pembangunan berkelanjutan, memastikan bahwa potensi dampak buruk dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara efektif. Ketahui juga peran ISO 14001 dalam pengelolaan risiko lingkungan yang efektif. Pemerintah Indonesia secara khusus menjelaskan AMDAL ini dalam UU Cipta Kerja, UU dan regulasi ini terus diubah mengurangi dampak pencemaran lingkungan, lalu apa saja perubahan regulasi tersebut? simak penjelasn berikut!
Regulasi terkait AMDAL dalam UU Cipta Kerja terus diubah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sektor bisnis untuk menjaga lingkungan dan meminimalisir kegiatan yang dapat mencemari lingkungan. Berikut beberapa poin perubahan regulasi AMDAL :
Dalam UU PPLH Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam UU Cipta Kerja definisi ini diubah menjadi kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Dalam UU PPLH Pasal 26 Ayat 3 menjelaskan bahwa dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja diganti menjadi penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan yang terdapat didalam UU PPLH Pasal 26 Ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain poin nomor 3, UU Cipta Kerja juga menghapuskan Pasal 29, 30 dan 31 UU Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari unsur instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, pakar yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.
UU Cipta Kerja mengatur tentang tim uji kelayakan yang berada di pasal 24 Ayat 3 dan 4 yang menjelaskan tentang
tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang terdapat didalam Pasal 38 UU Lingkungan Hidup yang menyebut, izin lingkungan dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan tata usaha negara.