• 0877 7167 8813
dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Jasa Pengurusan SBU
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

8 Dasar Hukum dan Kebijakan Sistem Manajemen Lingkungan

  • Beranda
  • 8 Dasar Hukum dan Kebijakan Sistem Manajemen Lingkungan
sistem manajemen lingkungan iso 14001
  • September 17, 2024
  • Admin

Saat ini isu lingkungan semakin mendapat perhatian dari berbagai kalangan termasuk di dunia bisnis juga telah menyadari pentingnya perlindungan lingkungan dan peran yang dapat dimainkan oleh perusahaan dalam melestarikan lingkungan. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan, tidak hanya karena alasan etika dan moral tetapi juga karena alasan ekonomi. Perlindungan lingkungan dapat membantu perusahaan mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan reputasi mereka. Perusahaan dapat menerapkan standar ISO 14001 yang memang berfokus pada peningkatan sistem manajemen yang efektif. Ketahui juga peran ISO 14001 dalam pengelolaan risiko lingkungan yang efektif

Pentingnya Kebijakan ISO 14001

ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi. ISO 14001 menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan mereka. Tujuan utama ISO 14001 adalah untuk membantu perusahaan meminimalkan dampak lingkungan dan mengurangi risiko pencemaran dengan mengidentifikasi dan mengendalikan aspek lingkungan dari operasi, produk, dan layanan. Standar ini mendorong perusahaan untuk menetapkan tujuan lingkungan, mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk mencapai tujuan tersebut, dan terus memantau dan meningkatkan kinerja lingkungan.

Kehadiran ISO 14001 mampu memberikan kebijakan efektif dengan mengikuti praktik terbaik untuk menjaga lingkungan sekitar. Selain itu, standar ini menjadi salah satu standar yang wajib diterapkan oleh semua sektor bisnis terutama yang mempunyai risiko tinggi dalam mempengaruhi lingkungan sekitar. Kebijakan ini juga mempunyai sejumlah manfaat, seperti : 

  1. Kepatuhan Hukum dan Peraturan:

Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum lingkungan, meminimalkan risiko ketidakpatuhan, hukuman, denda, dan kerusakan reputasi.

  1. Peningkatan Kinerja Lingkungan:

Memandu bisnis dalam menetapkan dan mencapai tujuan lingkungan, yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya, timbulan limbah, dan polusi, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi operasional.

  1. Keunggulan Kompetitif:

Standar ISO 14001 menunjukkan komitmen terhadap manajemen lingkungan yang efektif. Keuntungan ini dapat mengarah pada kemudahan memenangkan kontrak, menarik pelanggan, dan mengakses peluang di pasar.

  1. Penghematan Biaya:

Mengidentifikasi peluang penghematan biaya melalui peningkatan efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan konservasi energi. Meminimalkan risiko lingkungan dan biaya terkait.

  1. Kepercayaan dan Reputasi Pemangku Kepentingan:

Menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, membangun kepercayaan pemangku kepentingan, dan membina reputasi merek yang positif, yang mengarah pada peningkatan loyalitas pelanggan dan hubungan yang lebih kuat.

  1. Manajemen Risiko:

Secara proaktif mengidentifikasi dan memitigasi risiko lingkungan, meminimalkan kemungkinan dan tingkat keparahan insiden, melindungi dari kerusakan reputasi, tanggung jawab hukum, dan gangguan operasional.

Dasar Hukum dan Kebijakan ISO 14001

ISO 14001 mempunyai peranan penting untuk membantu meminimalisir dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu supaya penerapan ISO 14001 berjalan dengan efektif, Pemerintah telah membuat 8 dasar hukum dan kebijakan mengenai standar ISO 14001, seperti : 

  1. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  3. Permen LHK No. P5/MENLHK/SETJEN/KUM1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air
  4. Permen No. 87/IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  5. Permenaker KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian B3 di Tempat Kerja
  6. Permenkes No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  7. PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  8. PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Segera dapatkan Promo Terbaik Kami!

+62 877 7167 8813
Kirim Email
Inilah 6 Poin Perubahan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
10 Kesalahan Umum Implementasi ISO 9001:2015

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Blog (6)
  • BUJK (2)
  • Infrastruktur hijau (1)
  • Internal audit ISO (1)
  • ISO 14001 (6)
  • ISO 22301 (1)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (7)
  • ISO 9001 (9)
  • Jasa Pendirian PT (1)
  • K3 (1)
  • Kaizen (1)
  • kebijakan keuangan 2025 (1)
  • Kontrak EPC (1)
  • Lean construction (1)
  • Manajemen Proyek (8)
  • Manajemen tenaga kerja (1)
  • Pencemaran lingkungan (1)
  • Pendirian PT (1)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (1)
  • Pengembangan Karyawan (1)
  • Pengendalian Manajemen (1)
  • pengurusan sbu (3)
  • Perizinan konstruksi (2)
  • PP No.14 Tahun 2021 (1)
  • Regulasi K3 (1)
  • SBU Konstruksi (26)
  • Sertifikasi ISO (5)
  • SKK Konstruksi (3)
  • SKTTK (1)
  • Standar ISO (6)
  • Strategi Manajemen Aset (1)
  • Tender Proyek (2)
  • Uji Kelayakan Hidup (1)
  • UU Cipta Kerja (1)

Tags

apa itu iso 14001 apa itu sbu konstruksi Apa itu sertifikat badan usaha jasa konstruksi? Apa itu SKK level 7? Apa jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam proyek? Apa peran K3 dalam bidang jasa konstruksi? Apa saja empat jenis kontrak? Apa saja jenis proyek konstruksi? Bagaimana ISO 37001 membantu organisasi dalam mengatasi penyuapan? contoh sertifikat badan usaha jasa konstruksi​ implementasi iso 9001 industri konstruksi industri konstruksi indonesia iso 9001 jasa konstruksi jasa konstruksi adalah jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi kebijakan keuangan 2025 kebijakan pemerintah indonesia kontrak proyek konstruksi manajemen proyek manajemen proyek konstruksi manfaat iso 14001 meningkatkan efisiensi operasional proyek pembangunan infrastruktur hijau penerapan iso 14001 di perusahaan pengertian kontraktor pengurusan sbu peran regulasi k3 perkembangan industri jasa konstruksi di indonesia perusahaan konstruksi proyek konstruksi Regulasi apa yang mengatur K3? sbu jasa konstruksi sektor konstruksi sertifikasi iso sertifikat badan usaha sertifikat kompetensi kerja sistem k3 sistem manajemen anti penyuapan sistem manajemen lingkungan iso 14001 skk jenjang 7 skk konstruksi standar keselamatan kerja tujuan manajemen proyek

Kontak Kami

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630.

  • +62 877 7167 8813
  • marketing@konsultankatigaindonesia.com

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

© 2022 PT. Konsultan Katiga Indonesia

dustra