• 0877 7167 8813
dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Jasa Pengurusan SBU
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Inilah 6 Poin Perubahan AMDAL dalam UU Cipta Kerja

  • Beranda
  • Inilah 6 Poin Perubahan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
uu ciptakerja
  • September 10, 2024
  • Admin

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting yang digunakan secara global untuk menganalisis dampak lingkungan, sosial, dan budaya yang mungkin timbul dari pembangunan atau kegiatan lain yang berisiko. Penilaian ini berfungsi sebagai komponen dasar dalam strategi pembangunan berkelanjutan, memastikan bahwa potensi dampak buruk dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara efektif. Ketahui juga peran ISO 14001 dalam pengelolaan risiko lingkungan yang efektif. Pemerintah Indonesia secara khusus menjelaskan AMDAL ini dalam UU Cipta Kerja, UU dan regulasi ini terus diubah mengurangi dampak pencemaran lingkungan, lalu apa saja perubahan regulasi tersebut? simak penjelasn berikut!

Perubahan AMDAL dalam UU Cipta Kerja

Regulasi terkait AMDAL dalam UU Cipta Kerja terus diubah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sektor bisnis untuk menjaga lingkungan dan meminimalisir kegiatan yang dapat mencemari lingkungan. Berikut beberapa poin perubahan regulasi AMDAL : 

  1. Definisi AMDAL

Dalam UU PPLH Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam UU Cipta Kerja definisi ini diubah menjadi kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah

  1. Peran pemerhati lingkungan

Dalam UU PPLH Pasal 26 Ayat 3 menjelaskan bahwa dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja diganti menjadi penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

  1. Keberatan dan pelibatan masyarakat dihapus

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan yang terdapat didalam UU PPLH Pasal 26 Ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

  1. Komisi penilaian AMDAL

Selain poin nomor 3, UU Cipta Kerja juga menghapuskan Pasal 29, 30 dan 31 UU Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari unsur instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, pakar yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

  1. Tim uji kelayakan

UU Cipta Kerja mengatur tentang tim uji kelayakan yang berada di pasal 24 Ayat 3 dan 4 yang menjelaskan tentang

  • Ayat 3

tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat.

  • Ayat 4

pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

  1. Penghapusan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan

UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang terdapat didalam Pasal 38 UU Lingkungan Hidup yang menyebut, izin lingkungan dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan tata usaha negara.

Segera dapatkan Promo Terbaik Kami!

+62 877 7167 8813
Kirim Email

Tags:

analisis dampak lingkungan amdalperubahan regulasi pemerintahregulasi amdaluu ciptakerja
Proses dan Manfaat Sertifikasi ISO 37001 untuk Organisasi!
8 Dasar Hukum dan Kebijakan Sistem Manajemen Lingkungan

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Blog (6)
  • BUJK (2)
  • Infrastruktur hijau (1)
  • Internal audit ISO (1)
  • ISO 14001 (6)
  • ISO 22301 (1)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (7)
  • ISO 9001 (9)
  • Jasa Pendirian PT (1)
  • K3 (1)
  • Kaizen (1)
  • kebijakan keuangan 2025 (1)
  • Kontrak EPC (1)
  • Lean construction (1)
  • Manajemen Proyek (8)
  • Manajemen tenaga kerja (1)
  • Pencemaran lingkungan (1)
  • Pendirian PT (1)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (1)
  • Pengembangan Karyawan (1)
  • Pengendalian Manajemen (1)
  • pengurusan sbu (3)
  • Perizinan konstruksi (2)
  • PP No.14 Tahun 2021 (1)
  • Regulasi K3 (1)
  • SBU Konstruksi (26)
  • Sertifikasi ISO (5)
  • SKK Konstruksi (3)
  • SKTTK (1)
  • Standar ISO (6)
  • Strategi Manajemen Aset (1)
  • Tender Proyek (2)
  • Uji Kelayakan Hidup (1)
  • UU Cipta Kerja (1)

Tags

apa itu iso 14001 apa itu sbu konstruksi Apa itu sertifikat badan usaha jasa konstruksi? Apa itu SKK level 7? Apa jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam proyek? Apa peran K3 dalam bidang jasa konstruksi? Apa saja empat jenis kontrak? Apa saja jenis proyek konstruksi? Bagaimana ISO 37001 membantu organisasi dalam mengatasi penyuapan? contoh sertifikat badan usaha jasa konstruksi​ implementasi iso 9001 industri konstruksi industri konstruksi indonesia iso 9001 jasa konstruksi jasa konstruksi adalah jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi kebijakan keuangan 2025 kebijakan pemerintah indonesia kontrak proyek konstruksi manajemen proyek manajemen proyek konstruksi manfaat iso 14001 meningkatkan efisiensi operasional proyek pembangunan infrastruktur hijau penerapan iso 14001 di perusahaan pengertian kontraktor pengurusan sbu peran regulasi k3 perkembangan industri jasa konstruksi di indonesia perusahaan konstruksi proyek konstruksi Regulasi apa yang mengatur K3? sbu jasa konstruksi sektor konstruksi sertifikasi iso sertifikat badan usaha sertifikat kompetensi kerja sistem k3 sistem manajemen anti penyuapan sistem manajemen lingkungan iso 14001 skk jenjang 7 skk konstruksi standar keselamatan kerja tujuan manajemen proyek

Kontak Kami

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630.

  • +62 877 7167 8813
  • marketing@konsultankatigaindonesia.com

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

© 2022 PT. Konsultan Katiga Indonesia

dustra