• 0877 7167 8813
dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Jasa Pengurusan SBU
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

4 Kriteria Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Audit Internal SMK3

  • Beranda
  • 4 Kriteria Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Audit Internal SMK3
4 kriteria pembangunan dan pemeliharaan komitmen audit internal smk3
  • June 11, 2024
  • Admin

Banyak cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk bisa menjamin keberhasilan bisnis. Salah satunya adalah dengan memberikan lingkungan kerja yang nyaman kepada karyawan, karena seperti yang kita tahu karyawan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Tanpa adanya karyawan, operasional bisnis tidak akan bisa berjalan efektif.

Mengutip pidato Menteri Ketenagakerjaan pada acara bulan K3 Nasional 2024, bahwa fungsi pengawasan K3 belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kasus kecelakaan kerja yang masih terjadi. Risiko kecelakaan kerja memang menjadi permasalahan serius, sehingga diperlukan antisipasi dan penanganan yang tepat. Salah satunya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). 

Salah satu standar SMK3 yang direkomendasikan untuk diterapkan adalah ISO 45001 yang mencakup pedoman bagi perusahaan untuk mengelola risiko K3, mencegah cedera dan penyakit terkait kerja, serta meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan. Untuk dapat memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3) telah diterapkan dengan efektif, perusahaan perlu melakukan penilaian kinerja. Salah satu yang paling banyak diterapkan adalah penilaian melalui pelaksanaan audit SMK3. 

Baca juga : Persyaratan Keselamatan Kerja Sesuai PERMENAKER No.5 Tahun 2018

Audit SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 serta dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan..

4 Kriteria Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Audit Internal SMK3 

Menurut Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan beberapa kriteria audit internal SMK3. Salah satunya Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen, diantaranya:

  1. Kebijakan K3
  • Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh Pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3. 
  • Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja. 
  • Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.
  • Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.
  • Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang undangan. 
  1.  Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak
  • Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan. 
  • Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundang-undangan. 
  • Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya. 
  • Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. 
  • Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan. 
  • Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan. 
  • Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat.
  1. Tinjauan dan evaluasi 
  • Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan. 
  • Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen.  
  • Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. 
  1. Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
  • Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. 
  • Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.
  • Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. 
  • Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.
  • Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. 
  • P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. 
  • P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang undangan. 
  • Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. 

Baca juga : Menerapkan Prinsip ISO 9001 dalam industri konstruksi

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai perizinan konstruksi, perizinan ketanagalistrikan, sertifikasi sistem manajemen, dan terkait legal perusahaan. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi maupun penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini

Segera dapatkan Promo Terbaik Kami!

+62 877 7167 8813
Kirim Email

Tags:

4 kriteria pembangunan dan pemeliharaan komitmen audit internal smk3audit internal smk3kriteria audit smk3pembangunan dan pemeliharaan komitmen smk3sistem manajemen keselamatan kerja (smk3)
Persyaratan Keselamatan Kerja Sesuai PERMENAKER No.5 Tahun 2018
9 Alasan Mengapa Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Sangat Penting!

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Recent Posts

  • Apa Itu SBU Konstruksi dan Mengapa Wajib Dimiliki oleh Perusahaan?
  • Strategi Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Konstruksi dengan Sertifikasi ISO
  • Mengapa Audit Internal Menjadi Kewajiban dalam Standar ISO? Ini Penjelasannya!
  • Tantangan Umum dalam Implementasi ISO 9001 dan Cara Mengatasinya
  • Strategi Continuous Improvement dalam Efisiensi Operasional Perusahaan

Recent Comments

No comments to show.

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Blog (6)
  • BUJK (2)
  • Infrastruktur hijau (1)
  • Internal audit ISO (1)
  • ISO 14001 (6)
  • ISO 22301 (1)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (7)
  • ISO 9001 (9)
  • Jasa Pendirian PT (1)
  • K3 (1)
  • Kaizen (1)
  • kebijakan keuangan 2025 (1)
  • Kontrak EPC (1)
  • Lean construction (1)
  • Manajemen Proyek (8)
  • Manajemen tenaga kerja (1)
  • Pencemaran lingkungan (1)
  • Pendirian PT (1)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (1)
  • Pengembangan Karyawan (1)
  • Pengendalian Manajemen (1)
  • pengurusan sbu (3)
  • Perizinan konstruksi (2)
  • PP No.14 Tahun 2021 (1)
  • Regulasi K3 (1)
  • SBU Konstruksi (26)
  • Sertifikasi ISO (5)
  • SKK Konstruksi (3)
  • SKTTK (1)
  • Standar ISO (6)
  • Strategi Manajemen Aset (1)
  • Tender Proyek (2)
  • Uji Kelayakan Hidup (1)
  • UU Cipta Kerja (1)

Tags

apa itu iso 14001 apa itu sbu konstruksi Apa itu sertifikat badan usaha jasa konstruksi? Apa itu SKK level 7? Apa jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam proyek? Apa peran K3 dalam bidang jasa konstruksi? Apa saja empat jenis kontrak? Apa saja jenis proyek konstruksi? Bagaimana ISO 37001 membantu organisasi dalam mengatasi penyuapan? contoh sertifikat badan usaha jasa konstruksi​ implementasi iso 9001 industri konstruksi industri konstruksi indonesia iso 9001 jasa konstruksi jasa konstruksi adalah jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi kebijakan keuangan 2025 kebijakan pemerintah indonesia kontrak proyek konstruksi manajemen proyek manajemen proyek konstruksi manfaat iso 14001 meningkatkan efisiensi operasional proyek pembangunan infrastruktur hijau penerapan iso 14001 di perusahaan pengertian kontraktor pengurusan sbu peran regulasi k3 perkembangan industri jasa konstruksi di indonesia perusahaan konstruksi proyek konstruksi Regulasi apa yang mengatur K3? sbu jasa konstruksi sektor konstruksi sertifikasi iso sertifikat badan usaha sertifikat kompetensi kerja sistem k3 sistem manajemen anti penyuapan sistem manajemen lingkungan iso 14001 skk jenjang 7 skk konstruksi standar keselamatan kerja tujuan manajemen proyek

Kontak Kami

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630.

  • +62 877 7167 8813
  • marketing@konsultankatigaindonesia.com

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

© 2022 PT. Konsultan Katiga Indonesia

dustra