- June 11, 2024
- Admin
Banyak cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk bisa menjamin keberhasilan bisnis. Salah satunya adalah dengan memberikan lingkungan kerja yang nyaman kepada karyawan, karena seperti yang kita tahu karyawan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Tanpa adanya karyawan, operasional bisnis tidak akan bisa berjalan efektif.
Mengutip pidato Menteri Ketenagakerjaan pada acara bulan K3 Nasional 2024, bahwa fungsi pengawasan K3 belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kasus kecelakaan kerja yang masih terjadi. Risiko kecelakaan kerja memang menjadi permasalahan serius, sehingga diperlukan antisipasi dan penanganan yang tepat. Salah satunya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Salah satu standar SMK3 yang direkomendasikan untuk diterapkan adalah ISO 45001 yang mencakup pedoman bagi perusahaan untuk mengelola risiko K3, mencegah cedera dan penyakit terkait kerja, serta meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan. Untuk dapat memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3) telah diterapkan dengan efektif, perusahaan perlu melakukan penilaian kinerja. Salah satu yang paling banyak diterapkan adalah penilaian melalui pelaksanaan audit SMK3.
Baca juga : Persyaratan Keselamatan Kerja Sesuai PERMENAKER No.5 Tahun 2018
Audit SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 serta dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan..
4 Kriteria Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Audit Internal SMK3
Menurut Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan beberapa kriteria audit internal SMK3. Salah satunya Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen, diantaranya:
- Kebijakan K3
- Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh Pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.
- Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.
- Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.
- Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.
- Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang undangan.
- Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak
- Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan.
- Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.
- Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3.
- Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.
- Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan.
- Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat.
- Tinjauan dan evaluasi
- Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan.
- Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen.
- Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3.
- Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
- Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.
- Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.
- Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus.
- Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.
- Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
- P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.
- P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
Baca juga : Menerapkan Prinsip ISO 9001 dalam industri konstruksi
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka mengenai perizinan konstruksi, perizinan ketanagalistrikan, sertifikasi sistem manajemen, dan terkait legal perusahaan. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi yang efektif, ramah, dan harga terjangkau. Dapatkan informasi maupun penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini