Istilah tender mungkin sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis, bahkan saat ini sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan tender untuk mendorong kegiatan operasional supaya dapat terus berjalan. Pengertian tender menurut Perpres No.16 Tahun 2019 adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Mengikuti tender memiliki beberapa manfaat umum seperti memberikan nilai positif pada track record perusahaan sampai memperluas networking dan menambah relasi profesional di tengah persaingan pasar yang ketat dan kompetitif. Namun, terbukanya peluang tender akan membuat semakin tinggi pula persaingan yang dihadapi. Maka dari itu, sebagai upaya memenangkan tender perusahaan harus membuat strategi yang tepat dan efektif salah satunya adalah dengan melengkapi sejumlah persyaratan umum berikut ini.
Baca juga : 6 Cara Memulai Jasa Konstruksi yang Efektif
Berikut 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mengikuti tender:
Baca juga : Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional
Untuk mengikuti aktivitas tender, terdapat rangkaian proses yang harus diikuti oleh para pesertanya, diantaranya:
Ketika tender dimulai biasanya perusahaan akan mendapatkan undangan lalu setelah mendapatkan undangan perusahaan harus melakukan pendaftaran melalui situs resmi terkait seperti e-procurement.
Pada tahapan ini perusahaan akan dijelaskan mengenai proyek yang akan dikerjakan termasuk cara penilaian, persyaratan legal dan juga seperti apa teknisnya.
Umumnya proses ini bergantung pada nilai proyek, khususnya terkait teknis dan proses pencairan dana tender.
Pada tahapan ini nantinya perusahaan akan melakukan presentasi proposal yang berisikan portofolio, harga, dan jaminan.
Berdasarkan apa yang sudah di presentasi oleh perusahaan, vendor terkait akan melakukan penilaian dan akan diumumkan berdasarkan hasil penilaian tersebut.
Perusahaan yang memenangkan tender akan diundang kembali dan akan diberikan agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal seperti jaminan harga normal, pernyataan garansi, dan persyaratan lainnya.
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.
Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.