Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bidang dalam SBU
- Pelaksana Konstruksi :
a. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG)
b. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS)
c. Pekerjaan Konstruksi Sifat Spesialis, yang terbagi atas :
– Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP)
– Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL)
– Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN)
– Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB)
– Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK)
– Pekerjaan Konstruksi Penyewaan Peralatan (PA) - Perencana dan Pengawasan (Konsultansi) Konstruksi :
a. Perencana Konstruksi Bersifat Umum, yang terbagi atas :
– Perencana Arsitektur (AR)
– Perencana Rekayasa (RK)
– Perencana Rekayasa Terpadu (RT)
– Perencana Lanskap & Perencana Wilayah (AL) - Perencana Konstruksi Bersifat Spesialis, yang terbagi atas :
– Konsutasi Ilmiah & Teknis (IT)
– Pengujian & Analisa Teknis (AT)
Persyaratan dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian.
- Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya.
- Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya.
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan
- Foto Direktur
- Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Ijazah Pemegang SKK, KTP dan NPWP
- Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
- ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah setiap 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha), kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Konstruksi selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.